Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, Jumat 17 Oktober 2014, menjelaskan bahwa amandemen Kontrak Karya itu menyepakati peningkatan tarif royalti penjualan.
"Peningkatan tarif royalti dari semula 0,9 persen menjadi dua persen," ujar Chairul di Jakarta.
Selain itu, apabila harga nikel di pasar komoditas internasional meningkat, royalti akan menjadi tiga persen.
Presiden Direktur Vale Indonesia, Nico Kanter, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa amandemen Kontrak Karya ini akan berakhir pada tahun 2025. Kontrak Karya ini mengatur pengurangan luas wilayah kerjanya, dari 190.510 hektare menjadi 118.435 hektare.
"Pada akhir Kontrak Karya tanggal 28 Desember 2025, perseroan dapat mempertahankan 25 ribu hektare zona bijih besi yang akan diusulkan perseroan untuk dieksploitasi," kata Nico.
Selain itu, ia melanjutkan, perseroan dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya.
Sebagai perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi, Vale pun harus mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada peserta Indonesia.
Menurut Nico, 20 persen saham perseroan saat ini sudah dilepas ke Bursa Saham Indonesia (BEI). "Proses divestasi ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun," kata dia.
Menurut Nico, perseroan bisa mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah Kontrak Karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi dan tunduk pada persetujuan pemerintah.
"Persetujuan pemerintah ini akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban perseroan yang tercantum dalam amandemen kontrak karya," kata Nico. (asp)
View the original article here

0 comments:
Post a Comment