SBY Wariskan Penyelesaian Kontrak Karya kepada Jokowi

VIVAnews - Presiden Terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo, mendapat warisan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sektor pertambangan. Jokowi harus merampungkan 107 kontrak karya (KK) yang harus diamendemen kontraknya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung, mengatakan, dari 107 kontrak karya, ada 84 perusahaan yang setuju untuk menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) amendemen KK sebagai hasil renegosiasi tambang.

"Dari 84 KK yang sudah sepakat tanda tangan MoU itu, baru satu yang menyelesaikan amendemen kontrak karya, yaitu Vale (PT Vale Indonesia Tbk). Vale menjadi yang pertama dan satu-satunya yang menyelesaikan MoU," kata CT, sapaan Chairul Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 17 Oktober 2014.

Sisanya, sekitar 23 KK yang belum menandatangani MoU.

Selain itu, CT mengharapkan agar Jokowi bisa membuat puluhan KK untuk menyelesaikan amendemen KK itu. "Kami mengharapkan agar yang lain, pada Senin 20 Oktober 2014, bisa melanjutkan MoU yang belum selesai dari 23 KK," kata dia.

CT mengatakan, alasan pemerintah melakukan renegosiasi tambang itu adalah terkait pelaksanaan UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

"Bahwa tanah dan air yang berada di Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa," ujar dia.

"Fungsi negara pasti kan apa yang diamanatkan UUD 1945 tadi. Dapat diartikan bahwa UUD 1945 sudah dijalankan dalam UU Minerba, yang mengamanatkan pemerintah Indonesia lakukan renegosiasi terhadap kontrak karya," kata dia.


View the original article here

Penulis : Rin Kun ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel SBY Wariskan Penyelesaian Kontrak Karya kepada Jokowi ini dipublish oleh Rin Kun pada hari Sunday, October 19, 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan SBY Wariskan Penyelesaian Kontrak Karya kepada Jokowi
 

0 comments:

Post a Comment