Seperti yang diketahui, sejumlah aktivis dan pegiat internet beramai-ramai menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli 2014.Kini Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra TIK Indonesia (ICT Watch), Shelly Woyla Marliane, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim secara resmi mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. ...
Permen Situs Negatif Digugat ke Mahkamah Agung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment