8 Ton Ganja Tujuan Sukabumi Disita

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan delapan ton ganja kering asal Aceh. Sedianya barang terlarang itu akan dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat.

Ganja diangkut truk ekspedisi bernomor polisi B 9396 AH tujuan Sukabumi, Jawa Barat. Truk disetop polisi di Jalan Kandis Km 53, Telaga Samsam Kandis, Riau, Jumat pekan kemarin.

"Ada lima tersangka kami tangkap karena terlibat dalam kejahatan ini," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Senin (27/10/2014).

Kasus ini terungkap lewat informasi perihal adanya truk yang melintas dan bergerak sesuai instruksi dari pengawal sipil yang berjalan beriringan. Petugas BNN curiga dan kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan petunjuk tentang indikasi narkotika, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam kendaraan. Mereka adalah M Jamil, 32 (sopir), Muhalil, 25, dan Syafrizal, 20.

Jamil mengaku hanya menjalankan perintah dari Arifin Ibrahin alias Bang Pin alias Aris, 47. Tanpa menunggu waktu lama, Bang Pin ikut diringkus di kediamannya di Jalan Toha, Bandung, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan Bang Pin, ganja akan diberikan kepada seorang pria bernama Budiman alias Ade alias Cadel, 47, untuk disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi," katanya.

Kemudian, lanjut Sumirat, pada hari yang sama petugas bergerak dan menangkap Ade di Jl Pondok Jaya, Mampang, Jakarta Selatan. Para tersangka mengaku ganja milik seseorang yang kini masuk daftar buron.

Apabila pengiriman ganja berhasil, Bang Pin dijanjikan imbal jasa berupa 1,2 ton ganja atau setara Rp1,2 miliar. Sementara Jamil dan dua rekannya berhak atas upah pengawalan barang Rp100 juta.

Sebelum kasus terkuak, imbuh Sumirat, Bang Pin mengaku pernah menyelundupkan tujuh ton ganja dengan cara serupa. Tersangka pun ternyata pernah divonis 12 tahun penjara di PN Bandung pada 2008, atas perkara 40 kilogram ganja. Tersangka kemudian mengajukan pembebasan bersyarat dan kini sedang dalam masa wajib lapor.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
ICH


View the original article here


This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.

Penulis : Rin Kun ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel 8 Ton Ganja Tujuan Sukabumi Disita ini dipublish oleh Rin Kun pada hari Monday, October 27, 2014. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan 8 Ton Ganja Tujuan Sukabumi Disita
 

0 comments:

Post a Comment